Selasa, 16 Agustus 2011

Gugatan Warisan Orang Tua ,Saudara Jadi Pecah

Dampak Dari Warisan Orang Tua :

SUTIRAH MOHON PENINJAUAN KEMBALI

Indramayu- kba “GALANG”

Anak tertua dari almarhumah Ibu Masidem,Sutirah telah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Kepala Desa (kuwu)Lingga Jati Edi dengan tembusan kebeberapa Intansi terkait.hal itu dilakukan Sutirah .Karena hak warisnya sebagai anak almarhumah Ibu Masidem telah dirampas oleh adik kandungnya bernama Ramen ,secara rekayasa sepihak.,Ada pun modus dampak perampasan hak warisan dari orang tua yang dilakukan Ramen kepada kakak nya Sutirah yaitu dengan timbulnya surat pernyataan bersama antara kedua pihak ,bahwa Sutirah secara sadar tanpa paksaan telah memberikan hak warisannya kepada Ramen dengan dasar untuk membayar hutang.

Didalam isi pernyataan bersama yang di buat oleh Ramen selanjutnya tertulis bahwa pihak pertama Sutirah telah memberikan hak tanah warisannya dari Masidem kepada Ramen adiknya,.Sebagai dana pertama pembayaran hutang yang diperkirakan sebesar Rp4,462500., .Adapun untuk kekurangan nya pihak kedua memberikan jangka waktu pelunasan 2tahun ,terhitung sejak dibuatnya surat pernyataan ini,Lingga Jati 5 Desember 2001 dan pihak pertama masih mempunyai hutang sebesar Rp4237500.,.Surat tersebut diketahui oleh Kuwu Edi dan disaksikan oleh Carnoto dan mantan Lurah Lingga jati Ibnu K.

Sementara menurut data dan saksi-saksi pada tanggal bulan dan tahun tersebut Ibu Masidem masih hidup atau belum meninggal Dunia. Ketika hal ini 18/05 di konfirmasi keskretaris desa Lingga jati Ubaidillah mengatakan,bahwa pada perinsipnya ia mengakui hak waris Sutirah dan Ramen belum dibagi secara resmi, untuk itu ia berjanji akan membantu kedua pihak menyelesaikan permasalahnya.

Pada tanggal 24 Mei 2011 Kuwu Lingga jati mengirim surat panggilan kepada kedua pihak, isinya meminta kedatangan mereka dikantor Desa. Dalam rangka penyelesaian masalah antar keluarga,adapun waktunya (25/05) dalam pertemuan itu kedua pihak sepakat bahwa hutang akan diselesaikan secara hukum. Hutang piutang dan soal hak waris akan di bagi dua dengan adil,yaitu 100 Bata luas Sawah didua lokasi satu di Desa Cidempet dan satunya lagi terletak di Desa Lingga Jati.

Sementara yang di Desa Cidempet seluas 50 Bata di berikan kepada Sutirah,lalu tanah darat seluas 480 Meter persegi. Berdasarkan catatan yang ada dibuku Desa, hal itu juga dibagi dua masing-masing pihak mendapat 240 Meter persegi,lalu mengenai satu unit Rumah tua peninggalan Ibu Masidem dikuasakan kepada Sutirah,.Namun berita acara kesepakan pertemuan itu belum menghasilkan secara tertulis,sehingga dalam hal ini Sekdes atau Juru tulis Desa Lingga jati masih harus berjanji kepada Sutirah untuk bersabar.

Namun menurut Sutirah kesabaran ada batasnya ketika janji Juru tulis di tunggu sekian hari tiada kabar.

Maka pada tanggal 6 Juni 2011 ia mengirim kan surat Peninjauan kembali kepada ku yang di tembus kan keberbagai Intansi terkait,Sutirah mengatakan sepanjang hak waris belum dibagi secara fatwa waris maka apabila ada timbul atau terbit akta jual beli dan sejenisnya objek tanah atau Sawah milik Ibu Masidem.Hal itu dianggap hasil rekayasa sepihak yang di bantu oleh Oknum oknum tertentu dan hal itu di anggap cacad demi Hukum,Sutirah juga menambah kan bila persoalan ini belum di selesaikan menurut Hukum yang berlaku maka Objek tersebut dianggap sengketa.//S.Tarigan/Muchtar AS//rantham//

Top of Form

Tidak ada komentar:

Posting Komentar