Dambak Banjir Penyakit Kambuh
MEDAN -"kba-remaja.com"
Setelah musibah banjir yang membuat sejumlah warga Kota Medan menderita, kini berjangkitnya Demam Berdarah Dengue (DBD) di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini juga mencemaskan masyarakat. Bayangkan, sudah 22 warga meninggal dunia, akibat penyakit yang disebarkan lewat gigitan nyamuk ini.
“Kita berharap, Pemko Medan segera melakukan serangkaian upaya penanggulangan, sehingga penyebaran DBD tidak justru makin meluas,” ujar Muhammad Sobri, 37, warga Medan Helvetia kepada Berita, Rabu (12/01).
Bagaimana tidak. Kecemasan warga tentu saja beralasan. Selain DBD telah merenggut 22 nyawa, sekarang ini penyakit yang bisa mematikan ini juga diderita 3.122 orang.
Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, MM mengakui, kondisi ini memang memerlukan perhatian ekstra-serius, dan salah satu upaya upaya yang paling efektif adalah dengan pemberantasan sarang nyamuk yang dilaksanakan secara rutin.
“Untuk itu, saya perintahkan kepada para Camat dan Lurah untuk mengajak masyarakatnya melakukan Gerakan Jumat Bersih, khususnya pemberantasan sarang nyamuk dengan 3M (Menguras, Menutup dan Mengubur),” ujar walikota.
Dia mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, sekaligus mengimbau kepada seluruh warga kota, terutama para tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam mensukseskan program kesehatan di kota Medan, termasuk melakukan penghijauan terutama di daerah sekitar bantaran aliran sungai. “Saya berharap, agar masyarakat mau memberikan masukan serta laporankepada pemerintah, baik secara langsung maupun melalui camat dan lurah,” ujarnya.
Walikota juga mengharapkan dukungan dari DPD RI perwakilan Sumut agar ikut membantu Pemko Medan dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk pengorekan sungai serta pembangunan tanggul-tanggul, baik yang sudah rusak maupun tanggul baru.sumber berita sore medan (irh)-//kba-ajiinews//remaja.com//galang//.
Rabu, 12 Januari 2011
Tasha de Vasconcelos Selingkuhan Pangeran Charles?
Putra Mahkota Masih Ketahuan Serong
London-kba "remaja.com"
Pangeran Charles ternyata pernah main mata dengan seorang supermodel, dan mengajaknya untuk melakukan pertunjukan catwalk secara pribadi. Inilah pengakuan model kulit putih yang cantik jelita asal Mozambik, Tasha de Vasconcelos.
Menurut pengakuan Tasha, ajakan sang pangeran itu dilakukan pada sebuah pesta eksklusif yang juga dihadiri Camilla Parker Bowles. Hal itu terkuak dalam otobigrafi yang diluncurkan sang model pada pekan ini. Peristiwa itu terjadi pada tahun 1999. Kini Tasha sudah berusia 42, sedangkan Charles 62.
Dalam pengakuannya, Tasha menjelaskan, awalnya keduanya hanya bercakap-cakap biasa. Namun sambil diiringi senyuman menggoda. Kemudian keduanya kembali bertemu pada pesta di Syon House yang digelar Duke of Northumberland di London barat.
“Pada pesta petang itu, saya melihat matanya melirik saya, dan membuat saya tersenyum kepadanya,” ungkap Tasha. Dia melanjutkan, sang pangeran kemudian mendekatinya dan memujinya. “Anda sangat luar biasa. Apakah Anda pernah memikirkan untuk menggelar pertunjukan catwalk pribadi…hanya untuk saya seorang?”.
Di mata Tasha Pangeran Charles adalah gentleman sejati, seorang pria elegan yang menggoda. Namun ia menolak ajakan sang pangeran. Pasalnya pada saat itu, dia merasa sudah dikelilingi wanita-wanita lain yang mencoba mendengar pembicaraannya dengan sang pangeran.
Pada saat itu, Charles memang sudah bercerai dari Putri Diana yang meninggal karena kecelakaan pada 1997 di Paris, Prancis. Kemudian keduanya bertemu lagi dalam sebuah acara penggalangan dana untuk penyakit kanker. Saat itu Tasha menggunakan busana yang dirancang Catherine Walker, perancang kesayangan Putri Diana. Charles tak bisa menyembunyikan kekagumannya atas penampilan sang supermodel ini.
“Ia (Charles, Red) mendatangi saya dan mengatakan bahwa gaun yang saya kenakan sangat indah dan mengingatkannya pada seseorang. Saya yakin di dalam hatinya masih ada (Putri Diana). Saat itu ada Camilla yang menemaninya. Ia tak mau berbicara sepatah kata pun kepada saya,” ungkap Tasha.
Tasha dikenal sebagai model yang dekat dengan kalangan atas. Ia tinggal di Monaco, dan bersahabat dengan istri persiden Prancis, Carla Bruni. Tasha juga sempat diisukan memiliki hubungan dengan Pangeran Monaco, Pangeran Albert.sumber suara pembaruan on line [L-9] -//kba-ajiinews//remaja.com//galang//
London-kba "remaja.com"
Pangeran Charles ternyata pernah main mata dengan seorang supermodel, dan mengajaknya untuk melakukan pertunjukan catwalk secara pribadi. Inilah pengakuan model kulit putih yang cantik jelita asal Mozambik, Tasha de Vasconcelos.
Menurut pengakuan Tasha, ajakan sang pangeran itu dilakukan pada sebuah pesta eksklusif yang juga dihadiri Camilla Parker Bowles. Hal itu terkuak dalam otobigrafi yang diluncurkan sang model pada pekan ini. Peristiwa itu terjadi pada tahun 1999. Kini Tasha sudah berusia 42, sedangkan Charles 62.
Dalam pengakuannya, Tasha menjelaskan, awalnya keduanya hanya bercakap-cakap biasa. Namun sambil diiringi senyuman menggoda. Kemudian keduanya kembali bertemu pada pesta di Syon House yang digelar Duke of Northumberland di London barat.
“Pada pesta petang itu, saya melihat matanya melirik saya, dan membuat saya tersenyum kepadanya,” ungkap Tasha. Dia melanjutkan, sang pangeran kemudian mendekatinya dan memujinya. “Anda sangat luar biasa. Apakah Anda pernah memikirkan untuk menggelar pertunjukan catwalk pribadi…hanya untuk saya seorang?”.
Di mata Tasha Pangeran Charles adalah gentleman sejati, seorang pria elegan yang menggoda. Namun ia menolak ajakan sang pangeran. Pasalnya pada saat itu, dia merasa sudah dikelilingi wanita-wanita lain yang mencoba mendengar pembicaraannya dengan sang pangeran.
Pada saat itu, Charles memang sudah bercerai dari Putri Diana yang meninggal karena kecelakaan pada 1997 di Paris, Prancis. Kemudian keduanya bertemu lagi dalam sebuah acara penggalangan dana untuk penyakit kanker. Saat itu Tasha menggunakan busana yang dirancang Catherine Walker, perancang kesayangan Putri Diana. Charles tak bisa menyembunyikan kekagumannya atas penampilan sang supermodel ini.
“Ia (Charles, Red) mendatangi saya dan mengatakan bahwa gaun yang saya kenakan sangat indah dan mengingatkannya pada seseorang. Saya yakin di dalam hatinya masih ada (Putri Diana). Saat itu ada Camilla yang menemaninya. Ia tak mau berbicara sepatah kata pun kepada saya,” ungkap Tasha.
Tasha dikenal sebagai model yang dekat dengan kalangan atas. Ia tinggal di Monaco, dan bersahabat dengan istri persiden Prancis, Carla Bruni. Tasha juga sempat diisukan memiliki hubungan dengan Pangeran Monaco, Pangeran Albert.sumber suara pembaruan on line [L-9] -//kba-ajiinews//remaja.com//galang//
Garuda IndonesiaTawarkan Rp 750-1.100 per Saham
Potensi Pasar Modal Kondusif
[JAKARTA]-kba "remaja.com"
Setelah molor beberapa jam, PT Garuda Indonesia (Persero) akhirnya melaksanakan public expose terkait penerbitan saham perdana (initial public offering/IPO). Garuda melepas harga saham perdananya di kisaran Rp 750-1.100 per saham.
"Setelah dilakukan pembahasan potensi yang dikembangkan Garuda dan khususnya potensi di masa depan dan kondisi pasar modal yang kondusif, riset dari penjamin emisi, dan keputusan rapat manajemen Garuda Indonesia dengan ini diputuskan kisaran harga yang dimaksud Rp 750-1.100," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi Achiran Pandu Djayanto dalam public expose di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (12/1).
Garuda melepas sebanyak-banyaknya 9,362 miliar saham atau 36,57% saham ke publik yang mana 28,93% merupakan saham baru dan 7,54% merupakan divestasi saham PT Bank Mandiri Tbk. Dengan ini, maka Garuda mengincar dana sebesar Rp 7,02-10,29 triliun.
Garuda menunjuk PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku pihak penjamin emisi (underwriter). Menurut jadwal, roadshow IPO ini ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan dan Palembang akan dilaksanakan pada 13-24 Januari 2011, harga final pada 25 Januari, pernyataan efektif dari Bapepam-LK pada 31 Januari, periode penawaran 2,4,7 Februari, masa penjatahan 9 Februari, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) 11 Februari 2011.sumber suara pembaruan on line [O-2]//kba//ajiinews//remaja.com//galang//
[JAKARTA]-kba "remaja.com"
Setelah molor beberapa jam, PT Garuda Indonesia (Persero) akhirnya melaksanakan public expose terkait penerbitan saham perdana (initial public offering/IPO). Garuda melepas harga saham perdananya di kisaran Rp 750-1.100 per saham.
"Setelah dilakukan pembahasan potensi yang dikembangkan Garuda dan khususnya potensi di masa depan dan kondisi pasar modal yang kondusif, riset dari penjamin emisi, dan keputusan rapat manajemen Garuda Indonesia dengan ini diputuskan kisaran harga yang dimaksud Rp 750-1.100," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi Achiran Pandu Djayanto dalam public expose di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (12/1).
Garuda melepas sebanyak-banyaknya 9,362 miliar saham atau 36,57% saham ke publik yang mana 28,93% merupakan saham baru dan 7,54% merupakan divestasi saham PT Bank Mandiri Tbk. Dengan ini, maka Garuda mengincar dana sebesar Rp 7,02-10,29 triliun.
Garuda menunjuk PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku pihak penjamin emisi (underwriter). Menurut jadwal, roadshow IPO ini ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan dan Palembang akan dilaksanakan pada 13-24 Januari 2011, harga final pada 25 Januari, pernyataan efektif dari Bapepam-LK pada 31 Januari, periode penawaran 2,4,7 Februari, masa penjatahan 9 Februari, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) 11 Februari 2011.sumber suara pembaruan on line [O-2]//kba//ajiinews//remaja.com//galang//
Minggu, 09 Januari 2011
Ketua MUI Indramayu Prihatin Tuduhan Mantan Bupati Indramayu Korupsi
INDRAMAYU-"kba-remaja.com"
Mencuatnya kasus dugaan korupsi pembangunan Proyek PLTU
yang menyerat nama mantan Bupati Dr H Irianto MS Syafiuddin sebagai
tersangka, mengundang perhatian serius dari semua elemen mayarakat.
Mereka menilai kasus dugaan korupsi tersebut, sarat dengan muatan
politis yang sengaja digulirkan oleh lawan politik agar situasi di
Indramayu tidak kondusif. Bahkan, kalangan ulama dan organisasi Islam
(Ormas) menyatakan sikap dengan melayangkan surat terbuka yang
disampaikan ke Kejaksaan Agung, dan Bupati Hj Anna Shopanah.
Isi surat pernyataan para ulama dan Ormas Islam tersebut menolak keras
politisasi kasus dugaan korupsi Proyek PLTU yang berlokasi di Desa
Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Di samping itu,
mereka juga menyayangkan adanya sekelompok orang yang menghendaki Dr H
Irianto MS. Syafiuddin agar dipecat kembali sebagai Ketua DPD Partai
Golkar (PG) Jawa Barat (Jabar). Hal itu disampaikan Ketua MUI
Kabupaten Indramayu, K Ahmad Jamali, kemarin (8/1) di Pendopo
Indramayu.
Ormas Islam yang menyampaikan pernyataan sikap diantaranya MUI,
Muhammadiyah, PUI, ICMI, LDII, Al-Irsyad, Al-Islamiyah DMI, Forum Imam
Masjid (Forkim), Jamaah Asysyahadatain, serta sejumlah ulama lainnya
ikut menyampaiakan rasa keprihatinanya atas tuduhan kepada mantan
Bupati Indramayu tersebut.
Jamali menegaskan, status tersangka yang dikenakan mantan Ketua Pemuda
Pancasila itu merupakan persoalan hukum normatif dan tidak ada
kaitannya dengan persoalan politik.”Oleh karena itu kami sebagai
perwakilan ulama yang tergabung dalam MUI merasa ikut bertanggungjawab
atas tuduhan tersebut. Kami dari kalangan ulama bukan ikut masuk dalam
dunia politik, namun sebagai ulama yang selama ini dekat dengan Pa
Yance, merasa terpanggil,”terang Jamali seraya menegaskan tak percaya
Pak Yance terlibat korupsi.
“Beredarnya pernyataan yang menyudutkan Pa Yance sebagai tersangka dan
ramai di situs-situs jejaring sosial dan ramai didunia cyber itu
dengan sengaja dilakukan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap
keluarga Bupati H Yance. Para ulama, lanjut Jamali, pembelaan ulama
kepada Pak H Yance itu bukan karena pengondisian akan tetapi sebagai
bentuk solidaritas terhadap seorang mantan pimpinan di lingkungan
Pemkab Indramayu. Apalagi, beliau ini tergolong pemimpin yang dekat
dengan ulama, dan segala kebijakannya selalu berpikir untuk
kemaslahatan umat.
Para ulama dan Ormas Islam berharap, demi
ketenangan umat, agar terbebas dengan unsur politis dan biarkan kasus
ini berjalan secara normative dan berikan sepeuhnya kepada pengak
hukum.” Buat apa ada penegak hukum, kalau kita-kita yang di lapangan
terus melakukan gerakan yang meresahkan masyarakat Indramyu,” tutur
ulama kharismatik ini. (deni/humasindramayu.com)-kba/ajiinews//galaknew//majalah galang/remaja.com//.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi pembangunan Proyek PLTU
yang menyerat nama mantan Bupati Dr H Irianto MS Syafiuddin sebagai
tersangka, mengundang perhatian serius dari semua elemen mayarakat.
Mereka menilai kasus dugaan korupsi tersebut, sarat dengan muatan
politis yang sengaja digulirkan oleh lawan politik agar situasi di
Indramayu tidak kondusif. Bahkan, kalangan ulama dan organisasi Islam
(Ormas) menyatakan sikap dengan melayangkan surat terbuka yang
disampaikan ke Kejaksaan Agung, dan Bupati Hj Anna Shopanah.
Isi surat pernyataan para ulama dan Ormas Islam tersebut menolak keras
politisasi kasus dugaan korupsi Proyek PLTU yang berlokasi di Desa
Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Di samping itu,
mereka juga menyayangkan adanya sekelompok orang yang menghendaki Dr H
Irianto MS. Syafiuddin agar dipecat kembali sebagai Ketua DPD Partai
Golkar (PG) Jawa Barat (Jabar). Hal itu disampaikan Ketua MUI
Kabupaten Indramayu, K Ahmad Jamali, kemarin (8/1) di Pendopo
Indramayu.
Ormas Islam yang menyampaikan pernyataan sikap diantaranya MUI,
Muhammadiyah, PUI, ICMI, LDII, Al-Irsyad, Al-Islamiyah DMI, Forum Imam
Masjid (Forkim), Jamaah Asysyahadatain, serta sejumlah ulama lainnya
ikut menyampaiakan rasa keprihatinanya atas tuduhan kepada mantan
Bupati Indramayu tersebut.
Jamali menegaskan, status tersangka yang dikenakan mantan Ketua Pemuda
Pancasila itu merupakan persoalan hukum normatif dan tidak ada
kaitannya dengan persoalan politik.”Oleh karena itu kami sebagai
perwakilan ulama yang tergabung dalam MUI merasa ikut bertanggungjawab
atas tuduhan tersebut. Kami dari kalangan ulama bukan ikut masuk dalam
dunia politik, namun sebagai ulama yang selama ini dekat dengan Pa
Yance, merasa terpanggil,”terang Jamali seraya menegaskan tak percaya
Pak Yance terlibat korupsi.
“Beredarnya pernyataan yang menyudutkan Pa Yance sebagai tersangka dan
ramai di situs-situs jejaring sosial dan ramai didunia cyber itu
dengan sengaja dilakukan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap
keluarga Bupati H Yance. Para ulama, lanjut Jamali, pembelaan ulama
kepada Pak H Yance itu bukan karena pengondisian akan tetapi sebagai
bentuk solidaritas terhadap seorang mantan pimpinan di lingkungan
Pemkab Indramayu. Apalagi, beliau ini tergolong pemimpin yang dekat
dengan ulama, dan segala kebijakannya selalu berpikir untuk
kemaslahatan umat.
Para ulama dan Ormas Islam berharap, demi
ketenangan umat, agar terbebas dengan unsur politis dan biarkan kasus
ini berjalan secara normative dan berikan sepeuhnya kepada pengak
hukum.” Buat apa ada penegak hukum, kalau kita-kita yang di lapangan
terus melakukan gerakan yang meresahkan masyarakat Indramyu,” tutur
ulama kharismatik ini. (deni/humasindramayu.com)-kba/ajiinews//galaknew//majalah galang/remaja.com//.
Bocah Positif HIV Tak Mampu Bertahan
MEDAN-"kba-remaja.com"
Bocah berusia 2 tahun,BAN,warga Kecamatan Medan Kota, yang didiagnosa positif HIV dan dirawat di RSUD dr Pirngadi, Medan, akhirnya mengembuskan napas terakhirnya kemarin.
BAN dirawat di ruang III anak RSUD dr Pirngadi mulai Selasa (5/1) lalu.Pada hari pertama dirawat, kondisinya sangat lemah, berat badannya tidak lebih dari 5 kg. Dia didampingi neneknya M Boru Sibagariang, 56, warga Medan Kota. Kepala Subbagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin memaparkan, BAN meninggal sekitar pukul 14.30 WIB.
Bocah ini meninggal karena serangan infeksi paru dan gizi buruk di saat tubuhnya sudah kehilangan kekebalan tubuh akibat terinfeksi HIV (human immunodeficiency virus). Edison mengatakan, BAN dan sekeluarga merupakan pasien Klinik VCT RSUD dr Pirngadi Medan. Dari pemeriksaan,BAN dan ibunya Su, 22, memang dinyatakan positif HIV. Bahkan, BAN sudah dua kali diperiksa dan hasilnya tetap sama.
BAN mulai sakit-sakitan seusai ayahnya yang juga terinfeksi HIV/AIDS meninggal. Manajer Kasus HIV/AIDS di RSUD dr Pirngadi Medan Antis Naibaho juga mengatakan hal yang sama. Dia sempat mengunjungi BAN sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kondisinya memang sangat lemah dan sesak napas mendadak.Tim medis sudah memasang oksigen untuk membantunya.
“Selain gizi buruk berat, anak itu juga batuk-batuk dan sesak.Kami sudah pasang oksigen. Saat itu kondisinya memang sangat lemah. Saya juga baru tahu kalau dia meninggal, karena sebelumnya saya sempat mengunjunginya,” ujarnya. Orangtua BAN,yakni BN,28,telah meninggal dunia pada 27 November 2009 karena HIV/AIDS.Sedangkan ibunya, Su, yang juga positif HIV/AIDS, kini tinggal di Perbaungan.
Setelah ayahnya meninggal, BAN dibawa ibunya ke Perbaungan. Namun, karena terus-terusan sakit dan tak kunjung sembuh, Su mengantarkannya kepada neneknya, M Boru Sibagariang,56,warga Medan Kota. Oleh neneknya,BAN kemudian dibawa ke RSUD Pirngadi Medan. Menurut M Sibagariang, cucunya itu mengalami demam tinggi, diare,dan batuk sejak dua pekan lalu.
Berat badan bungsu dari dua bersaudara ini terus menurun. Di usianya yang kini 2 tahun,berat badannya hanya 4,5 kg. Dia awalnya tidak mengetahui penyakit yang menggerogoti cucunya hingga badannya kurus kering. Padahal, waktu lahir berat badannya normal sekitar 3,5 kg.
Bahkan, saat umurnya setahun BAN sudah bisa merangkak. “Saya nggak begitu tahu apa penyakitnya, tapi kata dokter hasil pemeriksaan di VCT Desember 2010 lalu, BAN positif kena virus. Saya nggak tahu virus apa itu,”ujarnya. M Boru Sibagariang optimistis cucunya segera sembuh. Namun, takdir berkata lain.Bocah itu telah dipanggil Sang Khalik.sumber sindo.(eko agustyo fb)-//kba-ajiinews//galaknews//galang//
Bocah berusia 2 tahun,BAN,warga Kecamatan Medan Kota, yang didiagnosa positif HIV dan dirawat di RSUD dr Pirngadi, Medan, akhirnya mengembuskan napas terakhirnya kemarin.
BAN dirawat di ruang III anak RSUD dr Pirngadi mulai Selasa (5/1) lalu.Pada hari pertama dirawat, kondisinya sangat lemah, berat badannya tidak lebih dari 5 kg. Dia didampingi neneknya M Boru Sibagariang, 56, warga Medan Kota. Kepala Subbagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin memaparkan, BAN meninggal sekitar pukul 14.30 WIB.
Bocah ini meninggal karena serangan infeksi paru dan gizi buruk di saat tubuhnya sudah kehilangan kekebalan tubuh akibat terinfeksi HIV (human immunodeficiency virus). Edison mengatakan, BAN dan sekeluarga merupakan pasien Klinik VCT RSUD dr Pirngadi Medan. Dari pemeriksaan,BAN dan ibunya Su, 22, memang dinyatakan positif HIV. Bahkan, BAN sudah dua kali diperiksa dan hasilnya tetap sama.
BAN mulai sakit-sakitan seusai ayahnya yang juga terinfeksi HIV/AIDS meninggal. Manajer Kasus HIV/AIDS di RSUD dr Pirngadi Medan Antis Naibaho juga mengatakan hal yang sama. Dia sempat mengunjungi BAN sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kondisinya memang sangat lemah dan sesak napas mendadak.Tim medis sudah memasang oksigen untuk membantunya.
“Selain gizi buruk berat, anak itu juga batuk-batuk dan sesak.Kami sudah pasang oksigen. Saat itu kondisinya memang sangat lemah. Saya juga baru tahu kalau dia meninggal, karena sebelumnya saya sempat mengunjunginya,” ujarnya. Orangtua BAN,yakni BN,28,telah meninggal dunia pada 27 November 2009 karena HIV/AIDS.Sedangkan ibunya, Su, yang juga positif HIV/AIDS, kini tinggal di Perbaungan.
Setelah ayahnya meninggal, BAN dibawa ibunya ke Perbaungan. Namun, karena terus-terusan sakit dan tak kunjung sembuh, Su mengantarkannya kepada neneknya, M Boru Sibagariang,56,warga Medan Kota. Oleh neneknya,BAN kemudian dibawa ke RSUD Pirngadi Medan. Menurut M Sibagariang, cucunya itu mengalami demam tinggi, diare,dan batuk sejak dua pekan lalu.
Berat badan bungsu dari dua bersaudara ini terus menurun. Di usianya yang kini 2 tahun,berat badannya hanya 4,5 kg. Dia awalnya tidak mengetahui penyakit yang menggerogoti cucunya hingga badannya kurus kering. Padahal, waktu lahir berat badannya normal sekitar 3,5 kg.
Bahkan, saat umurnya setahun BAN sudah bisa merangkak. “Saya nggak begitu tahu apa penyakitnya, tapi kata dokter hasil pemeriksaan di VCT Desember 2010 lalu, BAN positif kena virus. Saya nggak tahu virus apa itu,”ujarnya. M Boru Sibagariang optimistis cucunya segera sembuh. Namun, takdir berkata lain.Bocah itu telah dipanggil Sang Khalik.sumber sindo.(eko agustyo fb)-//kba-ajiinews//galaknews//galang//
Luna Maya -Cut Tari Berkas Perkara Tertahan di Polisi Empat Bulan...?
Jakarta - "kba-remaja.com"
Meski Nazriel Irham alias Ariel sudah menjalani sidang tuntutan, namun berkas Luna Maya dan Cut Tary ternyata belum lengkap atau P21. Berkas keduanya kini masih tertahan di Bareskrim Mabes Polri. “Masih P19 sampai sekarang. Belum lengkap-lengkap juga. Padahal sudah berbulan-bulan lalu kami kirim,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, saat dihubungi, Ahad (9/1).
Diungkapkan Babul, berkas perkara Luna dan Tary sudah dikirim pihaknya ke penyidik Polri sejak Agustus lalu. Ia mengaku tak tahu mengapa sampai sekarang berkas itu belum dilimpahkan lagi ke jaksa. Yang jelas, kata Babul, saat mengembalikan berkas itu ke polisi empat bulan lalu, pihaknya sudah menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi.
Padahal, tersangka perkara yang sama, Nazriel Irham alias Ariel, vokalis Peterpan, sudah menjalani sidang sejak bulan lalu, di Pengadilan Negeri Bandung. Pun tersangka lainnya, Redjoy, yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel ke internet, kasusnya sudah melaju ke persidangan. “Sampai saat ini yang sudah baru dua itu,” ujar Babul.
Seperti diberitakan, Ariel, Luna, dan Tary, dimejahijaukan karena diduga terlibat pengunggahan video mesum ke internet. Hingga kini, Ariel dan Luna sama-sama menyanggah merekalah yang ada dalam video mesum tersebut. Sementara Tary, sudah mengaku bahwa perempuan di video mesum lainnya, adalah dirinya-sumber tempo interaktip-//kba-ajiinews/remaja.com//.
Isma Savitri
Meski Nazriel Irham alias Ariel sudah menjalani sidang tuntutan, namun berkas Luna Maya dan Cut Tary ternyata belum lengkap atau P21. Berkas keduanya kini masih tertahan di Bareskrim Mabes Polri. “Masih P19 sampai sekarang. Belum lengkap-lengkap juga. Padahal sudah berbulan-bulan lalu kami kirim,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, saat dihubungi, Ahad (9/1).
Diungkapkan Babul, berkas perkara Luna dan Tary sudah dikirim pihaknya ke penyidik Polri sejak Agustus lalu. Ia mengaku tak tahu mengapa sampai sekarang berkas itu belum dilimpahkan lagi ke jaksa. Yang jelas, kata Babul, saat mengembalikan berkas itu ke polisi empat bulan lalu, pihaknya sudah menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi.
Padahal, tersangka perkara yang sama, Nazriel Irham alias Ariel, vokalis Peterpan, sudah menjalani sidang sejak bulan lalu, di Pengadilan Negeri Bandung. Pun tersangka lainnya, Redjoy, yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel ke internet, kasusnya sudah melaju ke persidangan. “Sampai saat ini yang sudah baru dua itu,” ujar Babul.
Seperti diberitakan, Ariel, Luna, dan Tary, dimejahijaukan karena diduga terlibat pengunggahan video mesum ke internet. Hingga kini, Ariel dan Luna sama-sama menyanggah merekalah yang ada dalam video mesum tersebut. Sementara Tary, sudah mengaku bahwa perempuan di video mesum lainnya, adalah dirinya-sumber tempo interaktip-//kba-ajiinews/remaja.com//.
Isma Savitri
Facebook Segera Go Public
Pemegang Saham Diatas Ambang Batas
Jakarta - " kba-remaja.com "
Situs jejaring sosial Facebook akan mulai membuka informasi finansialnya untuk menuju initial public offering (IPO) pada April 2012, seperti yang tertulis dalam memo setebal 100 halaman yang didistribusikan kepada calon investor.
Menurut perusahaan jejaring sosial paling populer itu dokumen tersebut diedarkan agar tidak terjadi pelanggaran. Sebab, jumlah pemegang saham Facebook sudah mendekati ambang batas yang diizinkan tahun ini, yakni 500 pemegang saham.
Jika angka tersebut dilanggar, Komisi Securities dan Exchange berhak meminta kepada perusahaan tersebut untuk memberikan informasi finansial secara terbuka, meski sahamnya tidak dijual belikan di lantai bursa.
Keinginan Facebook tersebut sempat membuka debat panas. Sebab, pekan lalu, Facebook menawarkan saham secara tertutup kepada beberapa investor melalui Goldman Sachs Group.
Beberapa investors bertanya-tanya apakah kesepakatan dengan Goldman adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut. Tapi dengan adanya dokumen tersebut kini jelas bahwa Facebook akan go public pada 2012.
Sejauh ini belum ada komentar dari pihak Facebook maupun Goldman Sachs. Facebook memiliki 120 hari untuk mendaftar sebagai salah satu perusahaan yang akan segera go public, setelah jumlah pemegang sahamnya mendekati ambang batas-sumber tempo interaktip-//kba-ajiinews//remaja.com//.
FOXNEWS | FIRMAN
Jakarta - " kba-remaja.com "
Situs jejaring sosial Facebook akan mulai membuka informasi finansialnya untuk menuju initial public offering (IPO) pada April 2012, seperti yang tertulis dalam memo setebal 100 halaman yang didistribusikan kepada calon investor.
Menurut perusahaan jejaring sosial paling populer itu dokumen tersebut diedarkan agar tidak terjadi pelanggaran. Sebab, jumlah pemegang saham Facebook sudah mendekati ambang batas yang diizinkan tahun ini, yakni 500 pemegang saham.
Jika angka tersebut dilanggar, Komisi Securities dan Exchange berhak meminta kepada perusahaan tersebut untuk memberikan informasi finansial secara terbuka, meski sahamnya tidak dijual belikan di lantai bursa.
Keinginan Facebook tersebut sempat membuka debat panas. Sebab, pekan lalu, Facebook menawarkan saham secara tertutup kepada beberapa investor melalui Goldman Sachs Group.
Beberapa investors bertanya-tanya apakah kesepakatan dengan Goldman adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut. Tapi dengan adanya dokumen tersebut kini jelas bahwa Facebook akan go public pada 2012.
Sejauh ini belum ada komentar dari pihak Facebook maupun Goldman Sachs. Facebook memiliki 120 hari untuk mendaftar sebagai salah satu perusahaan yang akan segera go public, setelah jumlah pemegang sahamnya mendekati ambang batas-sumber tempo interaktip-//kba-ajiinews//remaja.com//.
FOXNEWS | FIRMAN
Beredar Foto Diskotik Mirip Masjid
Terbongkar Ada Orang Muslim Lamar Kerja
Jakarta - " kba-remaja.com "
Dalam dua hari terakhir, sebuah pesan dan foto diskotek dengan arsitektur masjid beredar di Blackberry Messanger. Foto tersebut menyebutkan La Meca, diskotek di Aguila, Murcia Spayol. Dalam pesan tersebut juga mengutip kecaman dari Sekretaris Persatuan Masyarakat Islam Murcia, Mohammed Reda e-Qady.
Foto itu memperlihatkan sebuah bangunan dengan kubah dengan cahaya warna-warni. Setelah menelusuri pesan tersebut, memang benar ada diskotek di Aquila namun namanya sudah berganti bukan lagi La Meca tapi La Isla. Polemik atas berdirinya diskotek dengan bangunan mirip masjid ini juga sudah merebak beberapa bulan lalu.
Seperti di laman situs Metro.co.uk pada September lalu, memuat sebuah artikel yang menyebutkan sebuah diskotek di Spanyol akan berganti nama setelah mendapat kecaman dari umat Muslim. Nama diskotek La Meca dianggap menghina simbol kota suci umat Muslim, Mekah. Selain mengganti nama, pemilik disktotek juga mengganti semua hal yang berbau Muslim seperti huruf dan logo klub tersebut.
Sebelum dijadikan diskotek, bangunan yang terletak di kota yang terletak di pinggir laut Mediterania itu adalah resort terkenal pada 1980-an hingga 1990-an, resort tersebut memang bergaya bangunan mediterania dengan kubah yang identik dengan umat Muslim. Resort tersebut ditutup dan dibuka lagi pada 19 Juni 2010 dan berganti wujud menjadi diskotek.
Dalam situs simplynetworking.es, polemik ini timbul setelah ada seorang Muslim datang untuk melamar pekerjaan di sana, dia kaget setelah melihat nama, bangunan dan ciri-ciri Islam di diskotek itu. Sampai akhirnya meledak dan sejumlah umat Muslim Spanyol protes.
Mounir Benjelloum, wakil presiden Federasi Islam bertemu dengan pemilik diskotek. Pemilik tersebut berdailih, mereka tidak berniat menyerang siapapun. "Kami pengusaha, tidak mengerti agama, beberapa warga setempat mengusulkan nama tersebut sebagai nostalgia," kata Benjelloun menirukan pemilik. Menurut si pemilik, tempat disko La Meca itu dibuka pada 1989 sebagai bagian dari resort, banyak orang yang suka dengan tempat ini sehingga nama itu dipakai lagi.
Kini nama diskotek itu sudah bukan La Meca, tapi La Isla seperti yang tercantum dalam situs diskotek tersebut. Bentuk huruf yang semula mirip dengan huruf Arab juga berubah menjadi huruf biasa. Yang tersisa hanya kubah dan bentuk bangunannya yang sepintas mirip masjid-sumber tempointeraktip-//kba-ajiinews//remaja.com//.
PGR
Jakarta - " kba-remaja.com "
Dalam dua hari terakhir, sebuah pesan dan foto diskotek dengan arsitektur masjid beredar di Blackberry Messanger. Foto tersebut menyebutkan La Meca, diskotek di Aguila, Murcia Spayol. Dalam pesan tersebut juga mengutip kecaman dari Sekretaris Persatuan Masyarakat Islam Murcia, Mohammed Reda e-Qady.
Foto itu memperlihatkan sebuah bangunan dengan kubah dengan cahaya warna-warni. Setelah menelusuri pesan tersebut, memang benar ada diskotek di Aquila namun namanya sudah berganti bukan lagi La Meca tapi La Isla. Polemik atas berdirinya diskotek dengan bangunan mirip masjid ini juga sudah merebak beberapa bulan lalu.
Seperti di laman situs Metro.co.uk pada September lalu, memuat sebuah artikel yang menyebutkan sebuah diskotek di Spanyol akan berganti nama setelah mendapat kecaman dari umat Muslim. Nama diskotek La Meca dianggap menghina simbol kota suci umat Muslim, Mekah. Selain mengganti nama, pemilik disktotek juga mengganti semua hal yang berbau Muslim seperti huruf dan logo klub tersebut.
Sebelum dijadikan diskotek, bangunan yang terletak di kota yang terletak di pinggir laut Mediterania itu adalah resort terkenal pada 1980-an hingga 1990-an, resort tersebut memang bergaya bangunan mediterania dengan kubah yang identik dengan umat Muslim. Resort tersebut ditutup dan dibuka lagi pada 19 Juni 2010 dan berganti wujud menjadi diskotek.
Dalam situs simplynetworking.es, polemik ini timbul setelah ada seorang Muslim datang untuk melamar pekerjaan di sana, dia kaget setelah melihat nama, bangunan dan ciri-ciri Islam di diskotek itu. Sampai akhirnya meledak dan sejumlah umat Muslim Spanyol protes.
Mounir Benjelloum, wakil presiden Federasi Islam bertemu dengan pemilik diskotek. Pemilik tersebut berdailih, mereka tidak berniat menyerang siapapun. "Kami pengusaha, tidak mengerti agama, beberapa warga setempat mengusulkan nama tersebut sebagai nostalgia," kata Benjelloun menirukan pemilik. Menurut si pemilik, tempat disko La Meca itu dibuka pada 1989 sebagai bagian dari resort, banyak orang yang suka dengan tempat ini sehingga nama itu dipakai lagi.
Kini nama diskotek itu sudah bukan La Meca, tapi La Isla seperti yang tercantum dalam situs diskotek tersebut. Bentuk huruf yang semula mirip dengan huruf Arab juga berubah menjadi huruf biasa. Yang tersisa hanya kubah dan bentuk bangunannya yang sepintas mirip masjid-sumber tempointeraktip-//kba-ajiinews//remaja.com//.
PGR
Kamis, 06 Januari 2011
Mantan Bupati Indramayu Tersangka Korupsi PLTU
Mantan Bupati Indramayu Tersangka KKN Berjemaah
Irianto MS Syafiuddin Tersangka Korupsi Mark Up Tanah PLTU Sumur Adem Indramayu
Kejagung Usut Kasus Pembebasan Lokasi PLTU Sumur Adem
Indramayu,//kba-ajiinews//GALANG/remaja.com
Ternyata baru berakhir masa jabatan terhitung tanggal 12 Desember 2010 tahun lalu seorang pemimpin ,tokoh politik ternama di jalur pantura yaitu mantan Bupati Indramayu H Irianto Ms Syafiuddin alias Yance Irsam,kini hangat jadi pergunjingan publik.Yang dinyatakan oleh Kejagung RI telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi mark up atas penjualan tanah PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra Kab.Indramayu Jabar.
Selama 10 tahun memimpin jadi Bupati Indramayu,bahwa Yance Irsam,dilihat sosok yang paling bersih di kota mangga Indramayu.Tidak ada tokoh politi di daerah itu memberikan kritikan semasa masih aktip jadi Bupati.Ternyata waktu dan kebenaran itu muncul sejak berakhir masa jabatan Bupati Indramayu,dan serah terima jabatan baru selaku Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah,yaitu sebagai penggantinya adalah istrinya Yance Irsam.
Masih menghitung hari dari tgl 12 Desember 2010 lengser dari jabatannya ,kini tagl 6 Januari giliran Mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin,ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidus Kejagung,Luar biasa kota Indramayu dogoyang gempa korupsi cukup dasyat.Menurut pengamatan selama ini kasus-kasus tentang pemberitaan dugaan mark up PLTU sumur Adem,cukup santer,akan tetapi ketika masih aktip jadi Bupti Indramayu,tidak ada yang berani sentuh Yance Irsam,kini habis masa jabatan giliran diperiksa kasus korupsi.
Berkali kali di depan Wartawan tokoh ulama,partai politik pernyataan dari H Irianto Mas Syafiuddin,berbicara lantang dia red.Yance,tidak pernah korupsi,sumpah demi alquran,begitu ucapannya menepis seputar KKN Pejabat Pemkab Indramayu.Salah satu terindikasi kemunafikan itu muncul,karena sejumlah media cetak dan elektronok membuka masalah tentang Yance terlibat tersangka korupsi.Dengan ini "ajiinews"mengupas tulisan pemberitaan tentang PLTU Sumur Adem Indramayu.
Kasus pembebasan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 84 hektar pada tahun 2006 lalu di Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga sekarang masih menggantung dan selayaknya diusut oleh Kejaksaan Agung.
Pelepasan tanah aset desa senilai Rp2,l miliar oleh Kepala Desa Sumur Adem H Karlim NZ ini, diduga terindikasi markup. Karlim dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelepasan aset desa sebanyak 6 bidang berupa tanah dan bangunan saat menerima uang ganti rugi.
Malahan dalam pembebasan lahan PLTU juga menggunakan lahan sawah teknis dan non teknis serta tanah Perum Otorita Jatiluhur (POJ). Mencuat dugaan, PLN Ranting Haurgeulis dengan pihak panitia pembebasan tanah PLTU yang diberi kepercayaan oleh PLN Pusat (Persero) telah membohongi PLN Pusat.
Pasalnya, PLN ranting Haurgeulis tidak melaporkan bahwa harga tanah di , Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat sesuai NJOP tahun berjalan 2006 antara Rp 17.000 s.d Rp23.000/m2 sehingga diduga terjadi penggelembungan harga ketika transaksi berlangsung.
Kejanggalan lainnya, kantor PBB Kabupaten Indramayu tidak dilibatkan oleh panitia pembebasan tanah PLTU dan PLN ranting Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Seharusnya, pihak internal PBB dilibatkan sebagai tim penilai harga jual tanah untuk menaksir harga setiap tanah yang akan dibebaskan sesuai dengan NJOP tahun yang berjalan.
Dari data yang dimiliki Rakyat Oposisi, untuk tanah tangguUpengairan atau irigasi dengan nomor urut ganti mgi 143 kapling No 96 seluas 4.023 meter yang dihargakan Rp 44.212 diberikan ganti rugi sebesar Rp 177.864.876. Dalam gariti rugi ini, tanah pengairan nomor urut ganti mgi 149 Kapling No.95 seluas 7.640 meter2 mendapat kompensasi sebesar Rp329.821.520. Jadi, jumlah ganti rugi tanggul clan tanah pengairan Perum Otorita Jatiluhur ini totalnya sebesar Rp 507.686.396.
Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus mark up hingga sekarang masih menghimp udara bebas, seperti oknum Kepala Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra H Karlim dan H Bisri. Begitu juga dengan Juru tulis sumur adem yang mengeluarkan SPPT atau surat pembayaran pajak tahunan.
Sementara oknum yang terlibat dari masyarakat, di antaranya Tarsan/ Kanang, Oyim dan Bos Beras Bogeg Sumur Adem H Casudin. Sedangkan oknum Camat Sukra Mulya Sejati Bsw berdasarkan informasi yang diperoleh RO, kini diduga dipanggil oleh Polda Jabar.
Bukan hanya itu, Plt Dinat Djuanda Nugraha W yang juga Direktur Sumberdaya Manusia dan Organisasi PT PLN (Persero) sebagai pemohon untuk pembebasan lahan bagi keperluan (PLTU) di Desa SumurAdem yang kini sudah pensiun, layak diusut.
Mantan Kadis Pertanian diduga terlibat
Dalam persoalan dugaan kasus mark up pembebasan lahan lokasi PLTU ini mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Ir Apas Fahmi Permana (sekarang menjabat Kepala Bappeda Indramayu, Red.) serta anak buahnya bernama Margono yang bertugas sebagai pendata di lapangan, diduga pula terlibat, yakni diduga memark up ganti rugi tananam di Dinas Pertanian Tanaman dan Peternakan Kabupaten Indramayu lebih kurang Rp446.791.550.
Beberapa tanah yang diduga di mark up, antara lain tanah empang kepunyaan PT Krida Jakarta yang tanahnya sudah terabrasi laut lebih kurang 3 hektar clan masih ada sisa lebih kurang 3 hektar lagi. PLTU membayar ganti rugi lebih kurang Rp 2.520.000.000.
Lainnya, yakni tanah atas nama Oyim nomor umt ganti rugi 77 Nomor kapling 78 seluas 1.152 meter2 yang harga tanahnya Rp44.212 per metemya. Jumlah uang ganti ruginya sebesar Rp68.617.024. Atas nama Oyim pula nomor urut 87 nomor kapling121 seluas 3.321 m2. Permeternya dihargakan Rp44.212. jumlah uang ganti ruginya `Rp 146.828952.
Tanah atas nama Casudin, yaitu tanah nomor urut ganti rugi 128 nomor kapling 123 seluas 438 m2. Besar ganti ruginya Rp 19.364.856, serta nomor w-ut ganti mgi 148 nomor umt kapling 107 seluas 18.997 m2 yang uang ganti rugipya diterima sebesar Rp839.895:364.
Taryono memiliki tanah seluas 4.694 m2 akan tetapi dibayar seluas 23.975 m2. Di sini ada kelebihan pembayaran tanah seluas 19.281 m2, dan Kardipah yang mengaku bahwa tanahnya seluas 4.325 m2 mendapat ganti rugi Rp150 juta.
Atau tanah seluas 14.273 m2 yang diatasnamakan milik Kardipah oleh Casudin dan Tarsan. Namun saat pembayaran, uang ganti rugi sebesar. Rp602.491.876 diterima oleh Casudin dan Sadut.
Ridwan memiliki tanah hanya 645 m2 atau Rp 28.516.740 namun dibayar oleh PLN 1.750m2 atau Rp48.854.260. Sisanya diduga diambil oleh lyus petugas pengukuran di dinas pertanahan saat itu, sekarang sudah pindah ke perizinan.
Diambil kebih kurang Rp40 juta. DariCiptaKaryanilaibangunan diambil Rp 5 juta oleh Yatno dan ganti rugi tanamandiambil oleh Margono S Rp10 juta. Nama-nama yang dicantumkan di atas adalah hanyalah segelintir Ant-1111, . masih banyak deretan nama-nama lainnya yang diduga terlibat dalam permasalahan ini. Tidak menutup kemungkinan, Bupati Indramayu DR H Irrianto M Syafiuddin pun diduga terlibat dalam persoalan ini. (Is/ro)***//kba-ajiinews//galang//remaja.com
Diposkan oleh AJII di 04.31
Label: Nasional
Diposkan oleh MAJALAH GALANG di 14.10 0 komentar
Label: Nasional
Irianto MS Syafiuddin Tersangka Korupsi Mark Up Tanah PLTU Sumur Adem Indramayu
Kejagung Usut Kasus Pembebasan Lokasi PLTU Sumur Adem
Indramayu,//kba-ajiinews//GALANG/remaja.com
Ternyata baru berakhir masa jabatan terhitung tanggal 12 Desember 2010 tahun lalu seorang pemimpin ,tokoh politik ternama di jalur pantura yaitu mantan Bupati Indramayu H Irianto Ms Syafiuddin alias Yance Irsam,kini hangat jadi pergunjingan publik.Yang dinyatakan oleh Kejagung RI telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi mark up atas penjualan tanah PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra Kab.Indramayu Jabar.
Selama 10 tahun memimpin jadi Bupati Indramayu,bahwa Yance Irsam,dilihat sosok yang paling bersih di kota mangga Indramayu.Tidak ada tokoh politi di daerah itu memberikan kritikan semasa masih aktip jadi Bupati.Ternyata waktu dan kebenaran itu muncul sejak berakhir masa jabatan Bupati Indramayu,dan serah terima jabatan baru selaku Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah,yaitu sebagai penggantinya adalah istrinya Yance Irsam.
Masih menghitung hari dari tgl 12 Desember 2010 lengser dari jabatannya ,kini tagl 6 Januari giliran Mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin,ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidus Kejagung,Luar biasa kota Indramayu dogoyang gempa korupsi cukup dasyat.Menurut pengamatan selama ini kasus-kasus tentang pemberitaan dugaan mark up PLTU sumur Adem,cukup santer,akan tetapi ketika masih aktip jadi Bupti Indramayu,tidak ada yang berani sentuh Yance Irsam,kini habis masa jabatan giliran diperiksa kasus korupsi.
Berkali kali di depan Wartawan tokoh ulama,partai politik pernyataan dari H Irianto Mas Syafiuddin,berbicara lantang dia red.Yance,tidak pernah korupsi,sumpah demi alquran,begitu ucapannya menepis seputar KKN Pejabat Pemkab Indramayu.Salah satu terindikasi kemunafikan itu muncul,karena sejumlah media cetak dan elektronok membuka masalah tentang Yance terlibat tersangka korupsi.Dengan ini "ajiinews"mengupas tulisan pemberitaan tentang PLTU Sumur Adem Indramayu.
Kasus pembebasan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 84 hektar pada tahun 2006 lalu di Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga sekarang masih menggantung dan selayaknya diusut oleh Kejaksaan Agung.
Pelepasan tanah aset desa senilai Rp2,l miliar oleh Kepala Desa Sumur Adem H Karlim NZ ini, diduga terindikasi markup. Karlim dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelepasan aset desa sebanyak 6 bidang berupa tanah dan bangunan saat menerima uang ganti rugi.
Malahan dalam pembebasan lahan PLTU juga menggunakan lahan sawah teknis dan non teknis serta tanah Perum Otorita Jatiluhur (POJ). Mencuat dugaan, PLN Ranting Haurgeulis dengan pihak panitia pembebasan tanah PLTU yang diberi kepercayaan oleh PLN Pusat (Persero) telah membohongi PLN Pusat.
Pasalnya, PLN ranting Haurgeulis tidak melaporkan bahwa harga tanah di , Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat sesuai NJOP tahun berjalan 2006 antara Rp 17.000 s.d Rp23.000/m2 sehingga diduga terjadi penggelembungan harga ketika transaksi berlangsung.
Kejanggalan lainnya, kantor PBB Kabupaten Indramayu tidak dilibatkan oleh panitia pembebasan tanah PLTU dan PLN ranting Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Seharusnya, pihak internal PBB dilibatkan sebagai tim penilai harga jual tanah untuk menaksir harga setiap tanah yang akan dibebaskan sesuai dengan NJOP tahun yang berjalan.
Dari data yang dimiliki Rakyat Oposisi, untuk tanah tangguUpengairan atau irigasi dengan nomor urut ganti mgi 143 kapling No 96 seluas 4.023 meter yang dihargakan Rp 44.212 diberikan ganti rugi sebesar Rp 177.864.876. Dalam gariti rugi ini, tanah pengairan nomor urut ganti mgi 149 Kapling No.95 seluas 7.640 meter2 mendapat kompensasi sebesar Rp329.821.520. Jadi, jumlah ganti rugi tanggul clan tanah pengairan Perum Otorita Jatiluhur ini totalnya sebesar Rp 507.686.396.
Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus mark up hingga sekarang masih menghimp udara bebas, seperti oknum Kepala Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra H Karlim dan H Bisri. Begitu juga dengan Juru tulis sumur adem yang mengeluarkan SPPT atau surat pembayaran pajak tahunan.
Sementara oknum yang terlibat dari masyarakat, di antaranya Tarsan/ Kanang, Oyim dan Bos Beras Bogeg Sumur Adem H Casudin. Sedangkan oknum Camat Sukra Mulya Sejati Bsw berdasarkan informasi yang diperoleh RO, kini diduga dipanggil oleh Polda Jabar.
Bukan hanya itu, Plt Dinat Djuanda Nugraha W yang juga Direktur Sumberdaya Manusia dan Organisasi PT PLN (Persero) sebagai pemohon untuk pembebasan lahan bagi keperluan (PLTU) di Desa SumurAdem yang kini sudah pensiun, layak diusut.
Mantan Kadis Pertanian diduga terlibat
Dalam persoalan dugaan kasus mark up pembebasan lahan lokasi PLTU ini mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Ir Apas Fahmi Permana (sekarang menjabat Kepala Bappeda Indramayu, Red.) serta anak buahnya bernama Margono yang bertugas sebagai pendata di lapangan, diduga pula terlibat, yakni diduga memark up ganti rugi tananam di Dinas Pertanian Tanaman dan Peternakan Kabupaten Indramayu lebih kurang Rp446.791.550.
Beberapa tanah yang diduga di mark up, antara lain tanah empang kepunyaan PT Krida Jakarta yang tanahnya sudah terabrasi laut lebih kurang 3 hektar clan masih ada sisa lebih kurang 3 hektar lagi. PLTU membayar ganti rugi lebih kurang Rp 2.520.000.000.
Lainnya, yakni tanah atas nama Oyim nomor umt ganti rugi 77 Nomor kapling 78 seluas 1.152 meter2 yang harga tanahnya Rp44.212 per metemya. Jumlah uang ganti ruginya sebesar Rp68.617.024. Atas nama Oyim pula nomor urut 87 nomor kapling121 seluas 3.321 m2. Permeternya dihargakan Rp44.212. jumlah uang ganti ruginya `Rp 146.828952.
Tanah atas nama Casudin, yaitu tanah nomor urut ganti rugi 128 nomor kapling 123 seluas 438 m2. Besar ganti ruginya Rp 19.364.856, serta nomor w-ut ganti mgi 148 nomor umt kapling 107 seluas 18.997 m2 yang uang ganti rugipya diterima sebesar Rp839.895:364.
Taryono memiliki tanah seluas 4.694 m2 akan tetapi dibayar seluas 23.975 m2. Di sini ada kelebihan pembayaran tanah seluas 19.281 m2, dan Kardipah yang mengaku bahwa tanahnya seluas 4.325 m2 mendapat ganti rugi Rp150 juta.
Atau tanah seluas 14.273 m2 yang diatasnamakan milik Kardipah oleh Casudin dan Tarsan. Namun saat pembayaran, uang ganti rugi sebesar. Rp602.491.876 diterima oleh Casudin dan Sadut.
Ridwan memiliki tanah hanya 645 m2 atau Rp 28.516.740 namun dibayar oleh PLN 1.750m2 atau Rp48.854.260. Sisanya diduga diambil oleh lyus petugas pengukuran di dinas pertanahan saat itu, sekarang sudah pindah ke perizinan.
Diambil kebih kurang Rp40 juta. DariCiptaKaryanilaibangunan diambil Rp 5 juta oleh Yatno dan ganti rugi tanamandiambil oleh Margono S Rp10 juta. Nama-nama yang dicantumkan di atas adalah hanyalah segelintir Ant-1111, . masih banyak deretan nama-nama lainnya yang diduga terlibat dalam permasalahan ini. Tidak menutup kemungkinan, Bupati Indramayu DR H Irrianto M Syafiuddin pun diduga terlibat dalam persoalan ini. (Is/ro)***//kba-ajiinews//galang//remaja.com
Diposkan oleh AJII di 04.31
Label: Nasional
Diposkan oleh MAJALAH GALANG di 14.10 0 komentar
Label: Nasional
Rabu, 05 Januari 2011
Kepastian Dan Penegakan Hukum
EFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI
Jakarta-kba//ajiinews//remaja.com
Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI diluncurkan pada 18 September 2008. Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini berpedoman pada pada ketentuan/ peraturan/ juklak yang dikeluarkan oleh MENPAN. Sebagai persiapan pelaksanaan RB, pada bulan Juni 2008 Jaksa Agung telah melaporkan kepada Presiden RI tentang rencana launching Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Kemudian pada bulan Agustus 2009 Jaksa Agung membentuk Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dimana Wakil Jaksa Agung sebagai Ketua Tim Pengarah.
Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukanlah hal yang baru sama sekali. Jauh sebelum Panduan Reformasi Birokrasi dirampungkan, Kejaksaan telah mencanangkan program Pembaruan, tepatnya pada hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2005. Sebagai hasil dari Program Pembaruan pada tanggal 12 Juli 2007, telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang Rekrutment, Pendidikan dan Pelatihan, Standard Minimum Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan. Maka bila dilihat dari panduan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan MENPAN, keenam program pembaruan ini merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya merupakan reformasi yang sifatnya lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi.
Faktor lain yang menjadi latar belakang dilaksanakannya Reformasi Birokrasi Kejaksaan saat ini adalah Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang mana lembaga penegak hukum dan lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara menjadi prioritas pertama pelaksanaan. Setelah Mahkamah Agung, Departemen Keuangan dan BPK, sebagai lembaga penegak hukum yang melayani kepentingan publik maka Kejaksaan merupakan prioritas selanjutnya dari Reformasi Birokrasi pemerintah. Hal ini sangat wajar mengingat kepastian hukum dan penegakan hukum merupakan faktor utama dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah citra Kejaksaan sempat tercoreng akibat tindakan salah satu oknum Jaksa yang berdampak pada citra institusi secara menyeluruh, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Kejaksaan percaya bahwa dibalik setiap tantangan akan ada sebuah hikmah besar bila kita mampu berbenah din. Apa yang terjadi pada Kejaksaan bukanlah persoalan yang hanya melanda institusi penegak hukum, ada persoalan fundamental yang terkait dengan profesionalitas dan integritas seorang penegak hukum yaitu dukungan sistem yang lebih rapi, kredibel dan akuntabel. Salah satu diantaranya menyangkut kesejahteraan aparat penegak hukum.
Sebagaimana kita ketahui aparat penegak hukum seperti Hakim, Jaksa dan Polisi merupakan Pegawai Negeri Sipil. Di banyak negara, aparat penegak hukum merupakan pejabat negara yang dibedakan dengan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu melalui Reformasi Birokrasi inilah sistem reward dan kesejahteraan aparat Kejaksaan akan ditingkatkan sehingga sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup yang layak dan tuntutan lain dalam menjalankan profesi dengan, integritas tinggt, akuntabel dan terhormat. Lebih jauh lagi melalui Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini diharapkan akan tercipta suatu organisasi modern yang mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum, melalui perubahan sistem yang mencakup pembenahan kelembagaan, bisnis proses dan sumber daya manusia.
Landasan Hukum
1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN;
3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian;
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan;
7. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
8. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Nasional;
9. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
10. Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
11. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; vPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
12. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional;
13. Keputusan Jaksa Agung Rl Nomor: KEP-115/JA/10/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Rl sebagaimana telah dirubah, terakhir dengan Keputusan Jaksa Agung Rl Nomor: KEP- 558/A/JA/12/2003.
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI
Pelaksanaan program Reformasi Kejaksaan berpedoman pada ketentuan/ peraturan/ juklak yang dikeluarkan oleh MENPAN yaitu Peraturan MENPAN No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
1. Visi Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Tercapainya aparat Kejaksaan yang profesional dan berintegritas berlandaskan nilai-nilai luhur Satya Adhi Wicaksana demi terciptanya kepastian hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025
2. Misi Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
1. Membentuk dan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola Kejaksaan yang baik
2. Memodernisasi birokrasi kejaksaan dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
3. Mengembangkan budaya, nilai kerja dan perilaku pegawai Kejaksaan yang positif
4. Mengadakan restrukturisasi organisasi (kelembagaan) Kejaksaan
5. Mengadakan relokasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk perbaikan sistem remunerasi -
6. Menyederhanakan sistem kerja, prosedur dan mekanisme kerja
7. Mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif.
3. Tujuan Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Tujuan umum Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Secara umum, Reformasi Birokrasi Kejaksaan ditujukan untuk membangun/membentuk profil dan perilaku pegawai Kejaksaan dengan :
1. Integritas tinggi yaitu perilaku pegawai Kejaksaan yang senantiasa dalam bekerja menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas (kejujuran, kesetiaan, komitmen) serta menjaga keutuhan pribadi
2. Produktivitas tinggi dan bertanggung jawab yaitu hasil optimal yang dicapai oleh pegawai Kejaksaan dari serangkaian program kegiatan yang inovatif, efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja yang tinggi
3. Kemampuan memberikan pelayanan yang prima yaitu kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai dampak positif dari hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan memiliki standar nilai moral yang tinggi pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat
Tujuan khusus Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Adapun tujuan khusus dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan adalah untuk membangun/membentuk:
1. Birokrasi yang bersih
yaitu birokrasi Kejaksaan yang bekerja atas dasar aturan dan nilai nilai yang dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (mal-administrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Birokrasi yang efisien, efektif dan produktif
yaitu birokrasi Kejaksaan yang mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga dan biaya).
3. Birokrasi yang transparan
yaitu birokrasi Kejaksaan yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
4. Birokrasi yang melayani masyarakat
yaitu birokrasi Kejaksaan yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada publik
5. Birokrasi yang akuntabel
yaitu birokrasi Kejaksaan yang bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas setiap proses dan kinerja atau hasil akhir dari program maupun kegiatannya sehubungan dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan sesuai dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4. Sasaran Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Secara umum, sasaran Reformasi Birokrasi Kejaksaan adalah mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta sistem manajemen. Secara khusus, sasaran yang ingin dicapai mencakup berbagai segi yaitu:
1. Kelembagaan (organisasi), dengan membentuk Organisasi Kejaksaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right size)
2. Budaya organsasi, dengan membentuk Birokrasi Kejaksaan yang profesional dan memilki kinerja yang tinggi
3. Ketatalaksanaan, dengan membangun sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, sesuai dengan prinsip prinsip good governance.
4. Regulasi dan deregulasi, dengan menciptakan birokrasi Kejaksaan yang menjalankan regulasi dan deregulasi secara lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
5. Sumber daya manusia, dengan menciptakan SDM Kejaksaan yang berintegritas, kompeten, profesionai, berkinerja tinggi, sejahtera dan terhormat.
Faktor Penentu Keberhasilan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan pada dasarnya tidak berangkat dari titik nol, gagasan, kesadaran dan komitemen untuk melakukan reformasi telah tumbuh dan berkembang sejak lama dan kemudian memperoleh penguatan dengan dicanangkannya Agenda Pembaruan Kejaksaan pada tahun 2005. Fakta sejarah ini memberikan dasar dan fundamen untuk mendorong keberhasilan percepatan program reformasi birokrasi kejaksaan. Beberapa faktor penentu yang sangat mempengaruhi keberhasilan reformasi birokrasi kejaksaan, antara lain adalah :
1. Kemauan dan komitmen politik yang kuat mulai dari pimpinan tertinggi Kejaksaan Rl sampai dengan level pimpinan terendah dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan;
2. Rasa kepemilikan terhadap program Pembaruan Kejaksaan semakin kuat;
3. Adanya persamaan persepsi, kepahaman, pandangan, dan cara berpikir setiap insan Kejaksaan bahwa Reformasi Birokrasi harus dijalankan demi peningkatan kualitas hidup seluruh pegawai Kejaksaan;
4. Konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus dijalankan sesuai dengan rancangan induk Reformasi Birokrasi dan Peraturan Perundang-undangan yang ada;
5. Tersedianya dukungan dana untuk pelaksanaan seluruh program Reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
6. Dukungan dan partisipasi masyarakat.
7. Program Percepatan (Quick Wins) yang jelas dan terarah yang terdiri dari :
1. Percepatan penanganan perkara dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penegakan hukum
2. Ketersediaan akses informasi perkara kepada publik
3. Transparansi penanganan pengaduan masyarakat
8. Program Komunikasi Terpadu
1. Program Komunikasi Internal (Pembenahan komunikasi internal antar unit)
2. Program Komunikasi Eksternal (Pembenahan komunikasi dengan stakeholders Kejaksaan)
3. Pembenahan sistem informasi publik, website Kejaksaan
Struktur Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Untuk melaksanakan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Tahap I, kejaksaan telah membentuk Tim, sebagai berikut:
* Tim Pengarah dan Sekretariat
* Tim-Tim Tehnis
* Tim Asistensi
sumber web.kejaksaan ri
Jakarta-kba//ajiinews//remaja.com
Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI diluncurkan pada 18 September 2008. Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini berpedoman pada pada ketentuan/ peraturan/ juklak yang dikeluarkan oleh MENPAN. Sebagai persiapan pelaksanaan RB, pada bulan Juni 2008 Jaksa Agung telah melaporkan kepada Presiden RI tentang rencana launching Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Kemudian pada bulan Agustus 2009 Jaksa Agung membentuk Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dimana Wakil Jaksa Agung sebagai Ketua Tim Pengarah.
Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukanlah hal yang baru sama sekali. Jauh sebelum Panduan Reformasi Birokrasi dirampungkan, Kejaksaan telah mencanangkan program Pembaruan, tepatnya pada hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2005. Sebagai hasil dari Program Pembaruan pada tanggal 12 Juli 2007, telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang Rekrutment, Pendidikan dan Pelatihan, Standard Minimum Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan. Maka bila dilihat dari panduan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan MENPAN, keenam program pembaruan ini merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya merupakan reformasi yang sifatnya lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi.
Faktor lain yang menjadi latar belakang dilaksanakannya Reformasi Birokrasi Kejaksaan saat ini adalah Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang mana lembaga penegak hukum dan lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara menjadi prioritas pertama pelaksanaan. Setelah Mahkamah Agung, Departemen Keuangan dan BPK, sebagai lembaga penegak hukum yang melayani kepentingan publik maka Kejaksaan merupakan prioritas selanjutnya dari Reformasi Birokrasi pemerintah. Hal ini sangat wajar mengingat kepastian hukum dan penegakan hukum merupakan faktor utama dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah citra Kejaksaan sempat tercoreng akibat tindakan salah satu oknum Jaksa yang berdampak pada citra institusi secara menyeluruh, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Kejaksaan percaya bahwa dibalik setiap tantangan akan ada sebuah hikmah besar bila kita mampu berbenah din. Apa yang terjadi pada Kejaksaan bukanlah persoalan yang hanya melanda institusi penegak hukum, ada persoalan fundamental yang terkait dengan profesionalitas dan integritas seorang penegak hukum yaitu dukungan sistem yang lebih rapi, kredibel dan akuntabel. Salah satu diantaranya menyangkut kesejahteraan aparat penegak hukum.
Sebagaimana kita ketahui aparat penegak hukum seperti Hakim, Jaksa dan Polisi merupakan Pegawai Negeri Sipil. Di banyak negara, aparat penegak hukum merupakan pejabat negara yang dibedakan dengan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu melalui Reformasi Birokrasi inilah sistem reward dan kesejahteraan aparat Kejaksaan akan ditingkatkan sehingga sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup yang layak dan tuntutan lain dalam menjalankan profesi dengan, integritas tinggt, akuntabel dan terhormat. Lebih jauh lagi melalui Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini diharapkan akan tercipta suatu organisasi modern yang mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum, melalui perubahan sistem yang mencakup pembenahan kelembagaan, bisnis proses dan sumber daya manusia.
Landasan Hukum
1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN;
3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian;
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan;
7. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
8. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Nasional;
9. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
10. Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
11. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; vPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
12. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional;
13. Keputusan Jaksa Agung Rl Nomor: KEP-115/JA/10/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Rl sebagaimana telah dirubah, terakhir dengan Keputusan Jaksa Agung Rl Nomor: KEP- 558/A/JA/12/2003.
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI
Pelaksanaan program Reformasi Kejaksaan berpedoman pada ketentuan/ peraturan/ juklak yang dikeluarkan oleh MENPAN yaitu Peraturan MENPAN No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
1. Visi Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Tercapainya aparat Kejaksaan yang profesional dan berintegritas berlandaskan nilai-nilai luhur Satya Adhi Wicaksana demi terciptanya kepastian hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025
2. Misi Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
1. Membentuk dan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola Kejaksaan yang baik
2. Memodernisasi birokrasi kejaksaan dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
3. Mengembangkan budaya, nilai kerja dan perilaku pegawai Kejaksaan yang positif
4. Mengadakan restrukturisasi organisasi (kelembagaan) Kejaksaan
5. Mengadakan relokasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk perbaikan sistem remunerasi -
6. Menyederhanakan sistem kerja, prosedur dan mekanisme kerja
7. Mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif.
3. Tujuan Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Tujuan umum Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Secara umum, Reformasi Birokrasi Kejaksaan ditujukan untuk membangun/membentuk profil dan perilaku pegawai Kejaksaan dengan :
1. Integritas tinggi yaitu perilaku pegawai Kejaksaan yang senantiasa dalam bekerja menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas (kejujuran, kesetiaan, komitmen) serta menjaga keutuhan pribadi
2. Produktivitas tinggi dan bertanggung jawab yaitu hasil optimal yang dicapai oleh pegawai Kejaksaan dari serangkaian program kegiatan yang inovatif, efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang ada serta ditunjang oleh dedikasi dan etos kerja yang tinggi
3. Kemampuan memberikan pelayanan yang prima yaitu kepuasan yang dirasakan oleh publik sebagai dampak positif dari hasil kerja birokrasi yang profesional, berdedikasi dan memiliki standar nilai moral yang tinggi pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat
Tujuan khusus Reformasi Birokrasi Kejaksaan :
Adapun tujuan khusus dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan adalah untuk membangun/membentuk:
1. Birokrasi yang bersih
yaitu birokrasi Kejaksaan yang bekerja atas dasar aturan dan nilai nilai yang dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyimpangan dan perbuatan tercela (mal-administrasi) seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Birokrasi yang efisien, efektif dan produktif
yaitu birokrasi Kejaksaan yang mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat dan mampu menjalankan tugas dengan tepat, cermat, berdayaguna dan tepat guna (hemat waktu, tenaga dan biaya).
3. Birokrasi yang transparan
yaitu birokrasi Kejaksaan yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
4. Birokrasi yang melayani masyarakat
yaitu birokrasi Kejaksaan yang tidak minta dilayani masyarakat, tetapi birokrasi yang memberikan pelayanan prima kepada publik
5. Birokrasi yang akuntabel
yaitu birokrasi Kejaksaan yang bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas setiap proses dan kinerja atau hasil akhir dari program maupun kegiatannya sehubungan dengan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan sesuai dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4. Sasaran Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Secara umum, sasaran Reformasi Birokrasi Kejaksaan adalah mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta sistem manajemen. Secara khusus, sasaran yang ingin dicapai mencakup berbagai segi yaitu:
1. Kelembagaan (organisasi), dengan membentuk Organisasi Kejaksaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right size)
2. Budaya organsasi, dengan membentuk Birokrasi Kejaksaan yang profesional dan memilki kinerja yang tinggi
3. Ketatalaksanaan, dengan membangun sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, sesuai dengan prinsip prinsip good governance.
4. Regulasi dan deregulasi, dengan menciptakan birokrasi Kejaksaan yang menjalankan regulasi dan deregulasi secara lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
5. Sumber daya manusia, dengan menciptakan SDM Kejaksaan yang berintegritas, kompeten, profesionai, berkinerja tinggi, sejahtera dan terhormat.
Faktor Penentu Keberhasilan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan pada dasarnya tidak berangkat dari titik nol, gagasan, kesadaran dan komitemen untuk melakukan reformasi telah tumbuh dan berkembang sejak lama dan kemudian memperoleh penguatan dengan dicanangkannya Agenda Pembaruan Kejaksaan pada tahun 2005. Fakta sejarah ini memberikan dasar dan fundamen untuk mendorong keberhasilan percepatan program reformasi birokrasi kejaksaan. Beberapa faktor penentu yang sangat mempengaruhi keberhasilan reformasi birokrasi kejaksaan, antara lain adalah :
1. Kemauan dan komitmen politik yang kuat mulai dari pimpinan tertinggi Kejaksaan Rl sampai dengan level pimpinan terendah dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan;
2. Rasa kepemilikan terhadap program Pembaruan Kejaksaan semakin kuat;
3. Adanya persamaan persepsi, kepahaman, pandangan, dan cara berpikir setiap insan Kejaksaan bahwa Reformasi Birokrasi harus dijalankan demi peningkatan kualitas hidup seluruh pegawai Kejaksaan;
4. Konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus dijalankan sesuai dengan rancangan induk Reformasi Birokrasi dan Peraturan Perundang-undangan yang ada;
5. Tersedianya dukungan dana untuk pelaksanaan seluruh program Reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
6. Dukungan dan partisipasi masyarakat.
7. Program Percepatan (Quick Wins) yang jelas dan terarah yang terdiri dari :
1. Percepatan penanganan perkara dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam penegakan hukum
2. Ketersediaan akses informasi perkara kepada publik
3. Transparansi penanganan pengaduan masyarakat
8. Program Komunikasi Terpadu
1. Program Komunikasi Internal (Pembenahan komunikasi internal antar unit)
2. Program Komunikasi Eksternal (Pembenahan komunikasi dengan stakeholders Kejaksaan)
3. Pembenahan sistem informasi publik, website Kejaksaan
Struktur Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Untuk melaksanakan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Tahap I, kejaksaan telah membentuk Tim, sebagai berikut:
* Tim Pengarah dan Sekretariat
* Tim-Tim Tehnis
* Tim Asistensi
sumber web.kejaksaan ri
Langganan:
Komentar (Atom)