Kamis, 30 Desember 2010

Paskibraka HUT 483 Indramayu

DR H Irianto MS Syafiuddin Di Masjig Agung

Indramayu,remaja.com


Sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah dibrika selama ini bagi seluruh lapisan masyarakat Indramayu hingga sampai diusia 483. Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin beserta seluruh PNS dilingkungan Pemkab Indramayu melakukan sujud syukur dan do’a bersama di Masjd Agung Indramayu (6/9).



Sujud syukur dan do’a bersama dipimpin oleh Ustad Sofyan Syakuri dari Kementrian Agama Kabupaten Indramayu serta hadir pula Plt. Sekretaris Daerah Drs. Cecep Nana Suryana, para Asisten, Kabag dan juga PNS dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dimasing-masing instansi/dinas dan juga sekolah-sekolah.



”Alhamdulilah kita sekarang bisa menikmati pembangunan di Indramayu sampai diusia 483 banyak kemajuan yang telah didapat, dan selanjutnya kita sama-sama memperbaiki apa yang menjadi kekurangan selama ini,” kata Sopyan Syakuri.



Bupati Indramayu DR. H. Irianto MS. Syafiuddin mengatakan, sujud syukur ini merupakan apresiasi bagi masyarakat Indramayu atas apa yang telah didapatkan selama ini. (kba-rahmatna Tarigan/dens)

Minggu, 26 Desember 2010

Negara Indonesia Lindungi Umat Beragama

Relevansi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama

Oleh : H Abdul Kadir Karding

Jakarta,”remaja.com”

Dalam UUD 1945 Pasal 29 sangat tegas disebutkan bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Pasal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap semua umat beragama di Indonesia.

Pasal tersebut juga merupakan bentuk peneguhan dan penegasan bahwa Negara Indonesia didirikan bukan atas dasar satu agama saja, tetapi memberikan kedudukan yang sama bagi semua agama yang berkembang di Indonesia. Konsepsi satu untuk semua merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa dengan melihat realitas kemajemukan bangsa.
Sebagai bangsa yang majemuk pluralistis, tentunya Indonesia mempunyai potensi konflik yang sangat tinggi, terutama konflik antaragama.

Konflik sesungguhnya merupakan sesuatu yang alami, konflik adalah sesuatu yang inheren, demikian juga dengan konflik agama. Konflik agama telah ada ketika agama-agama itu ada. Selama manusia tak mampu membebaskan diri dari stereotype negatif tentang agama lain, konflik agama akan terus ada.

Meski demikian, konflik itu sendiri sesungguhnya memiliki peluang dan ancaman di dalam dirinya. Karena itu, pengelolaan konflik secara cerdas dalam hal ini sangat dibutuhkan agar penyelesaian konflik membawa pada suatu kehidupan bersama yang lebih baik (peluang), bukannya malah mengorbankannya untuk kemudian meledak dalam bentuk kekerasan (ancaman). Jadi, hal yang utama bukanlah bagaimana meniadakan konflik, tapi bagaimana mengelola konflik tersebut secara benar melalui penggunaan saluran-saluran yang benar, agar tidak berujung pada kekerasan.

Tingginya kepercayaan antar umat beragama adalah syarat mutlak bagi hadirnya pengelolaan konflik agama yang cerdas yang memungkinkan agama-agama itu hidup rukun dan damai, karena penyelesaian konflik membutuhkan komunikasi, dan komunikasi dapat terjadi karena adanya rasa saling percaya.

Karena itu dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama (Perber) dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Perber tersebut merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah menjadi batu sandungan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Sayangnya, Perber tersebut kurang tersosialisasi di tengah masyarakat, sehingga tidak banyak dijadikan pijakan dalam menjalin kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah.

Terjadinya kasus penusukan terhadap Asian Lumbantoruan Sihombing, penatua Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI), Mustika Jaya, Bekasi, yang dipicu oleh rencana pendirian gereja di kompleks yang warganya mayoritas beragama Islam, telah menjadi salah satu bukti bahwa peraturan tersebut memang belum tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, ada pihak-pihak yang memilih menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah, meskipun hakikatnya justru semakin memperbesar masalah.

Kasus HKBP tersebut, dan kasus-kasus lain yang serupa, merupakan ancaman bagi persatuan bangsa, karena bisa membangkitkan konflik antaragama lebih luas. Karena itu, semua pihak hendaknya mau melakukan introspeksi diri dan mau menahan diri agar kasus seperti ini tidak merembet ke daerah-daerah lain.
Kehidupan beragama di Indonesia pada awalnya berjalan dengan mulus. Sejak kemerdekaan NKRI tahun 1945-1964 tidak ada insiden berarti dalam hubungan antar umat beragama. Insiden pengrusakan rumah ibadah (gereja) baru terjadi pada masa orde baru. Dan pada tahun 1985-1997 terjadi 237 kasus penutupan, pengrusakan dan pembakaran gereja, sekitar 63%.

Pada era orde lama maupun orde baru, konflik lebih disebabkan oleh ketidakpuasan sekelompok masyarakat terhadap pemerintah, berupa usaha-usaha untuk memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Namun, pada masa reformasi panggung konflik di Indonesia beralih ke etnis dan agama yang berujung pada kekerasan sesungguhnya bukanlah warisan sejarah Indonesia.

Menyikapi berbagai kasus kerukunan umat beragama yang terjadi, mengakibatkan Perber dua menteri tersebut banyak mendapat sorotan. Ada pihak- pihak yang mengusulkan agar peraturan tersebut dipertahankan, direvisi, bahkan dicabut, karena dianggap sebagai pemicu terjadinya kasus-kasus yang memecah kerukunan umat beragama.
Ada juga yang menginginkan agar dibuat UU tentang Kerukunan Umat Beragama untuk mengatur kehidupan beragama, dan sekaligus untuk meredam konflik horisontal yang selama ini dipicu oleh ketentuan yang termaktub di dalam beberapa pasal Perber tersebut. Di samping itu, kalau menjadi UU diharapkan akan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah.

Menurut hemat saya, munculnya penolakan pembangunan tempat ibadah HKBP di PTI, Bekasi, bukan semata-mata dipicu adanya Perber, tetapi kasus itu sudah terjadi cukup lama dan tidak dilakukan penyelesaian.
Pendirian rumah ibadah umat minoritas di tempat warga yang mayoritas, memang bisa menimbulkan banyak masalah, karena menyangkut sentimen dan fanatisme keagamaan yang mendalam. Karena itu, supaya tidak terjadi konflik sosial, pendirian rumah ibadah perlu diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan.

Melihat kompleksitas masalah antarumat ber- agama di Indonesia, tentu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk UU tentang Kerukunan Umat Beragama. Di dalam UU tersebut bisa dimasukkan beberapa prinsip yang terdapat di dalam Perber dua menteri dengan berbagai penyempurnaan dan penambahan, guna lebih memberi jaminan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

Selain itu, di dalam UU tersebut juga bisa dibuat ketentuan tentang keharusan memasukkan materi kerukunan umat beragama dalam kurikulum pendidikan, dan pengaturan sanksi yang tegas atas pelanggaran dan penodaan terhadap kerukunan umat beragama.


Langkah-langkah Solutif
Menyadari bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk pluralistis, isu SARA akan terus menjadi bom waktu yang bisa meledak setiap saat, apabila ada letupan-letupan yang menjadi pemicu. Karena itu, hal terpenting yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran di benak warga negara tentang arti pentingnya toleransi, sehingga masyarakat bisa menghargai perbedaan dan bisa menjadikannya sebagai suatu rahmah. Perbedaan menjadi kekuatan bukan menjadi alat perpecahan.

Kesadaran toleransi kehidupan beragama harus digalakkan oleh aparat penegak hukum, kepala daerah, tokoh-tokoh agama, kepala desa/perangkat desa, dan tokoh masyarakat, agar kita sebagai bangsa terbiasa hidup dalam kemajemukan. Sosialisasi tentang kerukunan umat beragama di daerah-daerah yang tingkat pluralitasnya tinggi, harus lebih digalakkan melalui dialog-dialog yang intensif. Sebab, daerah yang tingkat pluralitasnya tinggi, biasanya memiliki sumbu pendek yang mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, yang akan diuntungkan dengan terjadinya konflik atas nama agama.

Mengamati konflik agama yang terjadi yang berujung pada kekerasan di Indonesia, di sana terlihat bahwa tampaknya pemerintah sering kali mengambil posisi strategis, pemerintah dalam hal ini bisa dituduh melakukan kejahatan dengan membiarkan kekerasan berdasarkan agama (crime by omission). Pembiaran pemerintahlah yang menyebabkan konflik menyebar secara cepat. Malangnya, penyelesaian konflik di negeri ini tak pernah tuntas. Akibatnya, negeri yang dahulu terkenal dengan kerukunannya itu kini menjadi negeri yang rentan dengan konflik kekerasan yang amat memprihatinkan. Tepatlah apa yang dikatakan Robert W. Hefner bahwa kekerasan agama terjadi karena negara memanfaatkan agama (politisasi agama).

Konflik agama di Indonesia makin sulit dihindari karena terjadinya pengelompokkan berdasarkan agama. Pengelompokkan (clustering) berdasarkan agama ini menyebabkan timbulnya kesalahpahaman akan kepercayaan yang beragam tersebut, kesalahpahaman tersebut menyebabkan hubungan di masyarakat lebih rentan konflik, dan jika konflik pecah, sulit diselesaikan.

Aparat keamanan juga harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kriminalitas yang mengarah pada unsur SARA. Aparat keamanan harus bertindak proaktif sehingga bisa mengantisipasi terjadinya konflik sosial atas nama SARA. Penyelesaian masalah-masalah SARA yang muncul harus dilakukan secara cepat dan tegas, sehingga tidak memicu aksi-aksi serupa di daerah lain.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, tentunya pemerintah tidak boleh berpihak pada pihak-pihak tertentu, agar tidak mencederai rasa keadilan. Lebih baik lagi langkah-langkah preventif harus didahulukan sehingga konflik SARA tidak muncul ke permukaan, karena kalau sampai muncul ke permukaan akan sangat sulit memadamkannya.
Keberadaan Forum Kerukunan Antar Umat (FKUB) yang dibentuk oleh kepala daerah harus dievaluasi.
FKUB harus terus didorong untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Perber dua menteri, yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur/bupati/walikota, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Dengan demikian, FKUB eksistensinya bukan hanya ada pada saat terjadi konflik yang mengatasnamakan agama, tetapi harus menjadi forum yang bersifat kontinyu, menjadi forum silaturahmi para tokoh agama, sekaligus menjadi ajang dialog lintas agama guna menemukan titik-titik persamaan pada aspek kebangsaan (ukhwah wathoniyah) dan kemanusiaan (ukhwah basyariyah).

Sedangkan ranah teologi yang sudah menjadi keyakinan masing-masing penganut ajaran agama, tidak perlu didialogkan lagi, karena hanya akan memunculkan klaim-klaim kebenaran dan menyulut terjadinya konflik antaragama.
Selain itu pula, misi perdamaian perlu digalakan. Pengalaman buruk dari kehadiran agama yang berwajah garang yang gemar menebar konflik kekerasan, tentu bukanlah peneguhan bahwa agama tidak patut berada di ruang publik. Apalagi pembelengguan agama-agama demi menumbuhkan toleransi untuk menciptakan kedamaian adalah suatu anomaly, karena di dalam agama-agama itu sendiri sesungguhnya terkandung semangat perdamaian.

Pembelengguan agama hanya akan menimbulkan “balas dendam” agama, meminjam istilah Gilles Kepel, yang terbaca jelas pada legitimasi kekerasan pada aksi terorisme, inilah yang menjadi persoalan besar bagi negara-negara sekuler, dan negara-negara bekas komunis yang sedang bingung menata hubungan antara agama dan negara.

Apabila umat beragama di negeri ini mampu bergaul dengan baik, dengan memperkembangkan tumbuhnya wadah-wadah bersama, wadah-wadah interkomunal, maka itu akan menjadi kekuatan yang ampuh untuk meredam setiap konflik agama yang muncul. Kemampuan mengelola konflik agama secara cerdas akan memungkinkan agama-agama di negeri ini memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi pembangunan bangsa Indonesia yang damai dan sejahtera. Ini adalah misi semua agama-agama di Indonesia.



Konflik Agama

Itulah sebabnya pada peringatan hari jadi Singapura, Minggu (2/8), dalam pidato bertajuk tantangan masa depan Singapura, Menteri Senior Goh Chok Tong mengingatkan agar Singapura mewaspadai potensi bahaya yang meningkat dengan semakin religiusnya warga Singapura. Menurutnya, semakin religious seseorang akan membuat orang membentuk kelompok hanya dengan pemilik kepercayaan yang sama, yang kemudian bermuara pada pembagian kelompok-kelompok berdasarkan agama. Ini akan emnyebabkan timbulnya kesalahpahaman akibat kurangnya pemahaman akan kepercayaan yang beragam tersebut, kesalahpahaman tersebut bisa menimbulkan konflik agama (kba-remaja.com—Budi Prayogo)

Sabtu, 25 Desember 2010

Parawisata Nasional Daerah Kabupaten Di Jawa Barat

PARIWISATA DAERAH PROPINSI JABAR


Kabupaten Indramayu : Pantai Karangsong Indah, Situs Jaka Dolok,Pulau Biawak,Tirtamaya,Water Park Bojong Sari,Bendungan Bolang.
Kabupaten Cirebon: Keraton Kesepuhan, Kanoman, Kecirebonan, Petilasan Sunan Gunung Jati, Situ Sedong, Taman Ade Irma Suryani Nasution.
Kabupaten Kuningan:Waduk Darma,Cipanas,Cibulan,Sangkan Urip, Linggarjati, Curug Si Domaba, Kolam Renang Cigugur,Telaga Remis.
Kabupaten Majalengka : Museum Telaga Manggung,Curug Muara Jaya, Sumur Sindu Sang Raja,Taman Buana Puri,Hutan Prabu Siliwangi & Kolam Ema Situ Cipadung,Situ Cijawura,Telaga Herang,Makam Syekh Syarif Aripin.
Kabupaten Bandung Raya : Curug Cimahi, Situ Patengan Cimanggu, Walini, Ranca Upas, Kawah Putih Situ Cileunca,Bendungan Cirata,Taman Lalu Lintas,Kebun Binatang,Kolam Renang Sentrasari-Karang Setra, Waduk Saguling, Taman Hutan Raya Djuanda,Kawah Tangkuban Perahu, Lembah Jaya Giri,
Kabupaten Purwakarta: Wisata Air Waduk Jatiluhur,Wisata Pancing Situ Cibuleud,Situ Wanayasa.
Kabupaten Subang : Ciater,Tangkuban Perahu,Pondok Bali,Curug Cijalu,Penangkar Buaya Cilamaya,
Kabupaten Sumedang : Gunung Kunci,Kampung Toga,Cipanas Congeang, Cileungsungsing Buah Dua.
Kabupaten Sukabumi : Pelabuhan Ratu : Citarik-Arum Jeram, Salabintana.
Kabupaten Tasikmalaya : Gung Galunggung,Kampung Naga Raja Paloh,Makam Syekh Abdul Mukhyi Pamijahan.
Kabupaten Karawang : Pantai Baru Cilamaya,Pisangan, Tugu Proklamasi.
Kabupaten Garut : Pemandian Cipanas, Kampung Sampireun, Kawah Kamojang, Situ Bagendit, Situ Cangkuang.
Kabupaten Bekasi : Muara Gembong, Kabupaten Cianjur : Puncak Pass, Taman Bunga , Taman Safari.
Kabupaten Ciamis : Pangandaran,Situ Lengkong Panjalu, Astana Gede, Karangkamulyan,Kampung Kuta,Urug Kasang, Situs Gunung Susuru, Palatar Agung, Karapyak, Majingklak,embah Putri,Cagar Alam Pananjang, Karang Tirta,Batu Hiu,Batu Karas, Mandasari, Keusikluhur, Curug Tujuh, Cilumang, Goa Donan, Karang Nini, Cukang Taneuh,Ciung Wanara.

Jumat, 24 Desember 2010

PERTAMINA BALONGAN CSR INDRAMAYU

MASYARAKAT PESISIR INDRAMAYU, DESAK PEMULIHAN LINGKUNGAN PADA PERTAMINA

Indramayu,”ajiinews” - Dampak yang ditimbulkan oleh ceceran crude oil milik Pertamina RU VI Balongan, tidak hanya berimbas pada para petani tambak tapi juga nelayan perairan Indramayu, yang diperkirakan total kerugian mereka hingga miliaran rupiah, tetapi juga merusak ekosistem disepanjang pesisir pantai Indramayu.
Banyaknya tumbuhan penahan ombak yang mati sehingga mengakibatkan rusaknya hutan-hutan mangrove, disinyalir pencemaran crude oil sebagai penyumbang terbesar atas rusaknya hutan mangrove yang ada di Indramayu. Hal inilah yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat disekitar pesisir. Pasalnya, dengan banyaknya ekosistem pantai yang rusak parah tersebut, merupakan penyebab tingginya abrasi pantai. Apalagi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam sambutannya saat acara launching balad kuring belum lama ini mengatakan, diperkiran sekitar tahun 2111 pulau jawa akan tenggelam.
Junedi seorang tokoh muda pemerhati lingkungan Indramayu menyebutkan jika dirinya prihatin dengan keadaan pantai Indramayu saat ini, bahkan dirinya pun mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa kelompok tani untuk melakukan tambal sulam terhadap hutan-hutan mangrove agar mangrove baik itu rusak maupun mati dapat digantikan dengan yang baru sehingga diharapkan hutan mangrove dapat terjaga kelestariannya.
Junedi juga mengakui jika usahanya jauh dari kesempurnaan, maka dari itu dirinya mewakili masyarakat pesisir meminta dan menghimbau pemerintah daerah melalui kantor Lingkungan Hidup agar mendesak Pertamina untuk mempercepat melaksanakan pemulihan lingkungan yang diakibatkan ceceran crude oil.
Sementara ditempat terpisah kepala kantor Lingkungan Hidup Indramayu Ir. Aep Surahman mengungkapkan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pertamina pusat di Jakarta Jum’at (17/12), terkait pemulihan lingkungan. Dalam hal ini kantor LH hanya sebagai mediator masyarakat guna menggedor kepada Pertamina agar melaksanakan tanggung jawabnya. Adapun mekanismenya pemulihan lingkungan yang akan dilakukan Pertamina seperti apa itu urusannya. Apakah nantinya untuk pengadaan bibit akan dilelangkan sesuai keppres 80 atau gimana kita juga belum tahu.
Aep menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Indramayu agar tidak terpancing isu-isu yang berkembang saat ini, Kantor LH tidak tahu apakah nanti anggaran Pertamina guna pemulihan lingkungan dimasukan dalam program Corporate Social Responbility (CSR) ataupun tidak, itu tergantung Pertamina yang punya hajat.(kba-fey}

Kamis, 23 Desember 2010

Kesucian Hari Natal

Kantor berita “ajiinews”menyampaikan Selamat Hari Natal

Indramayu,”ajiinews”Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab Redaksi kantor berita “ajiinews” Raskhanna S Depari,menuju kebenaran,menyampaikan selamat menyambut hari Natal Kamis 25 Desember 2010 kepada seluruh umat Agama Nasrani.Dengan hati nurani yang tulus,kami juga menyadari dalam menjalankan kinerja propesi Jurnalistik tidak luput dari keilafan,dalam Kesucian Natal ini mari kita saling berjabat tangan dan saling memaafkan semoga yang kuasa mengampuni kesalahan,diberikan kesehatan dan rizki pada kita semua.Segenap relasi pengunjung dan pembaca setia “ajiinews” di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di Luar Negeri,tidak lupa kami mengucapkan rasa terima kasih .Salam Redaksi ajiinews.(kba-red)